Zakat Untuk Kesejahteraan Bersama OLEH: DIDIN HAFIDHUDDIN

Minggu, 13 Februari 2011

Potensi Zakat di Indonesia

n   Hasil survey PIRAC

     11 Kota Besar à Zakat à Rp. 4 Triliun

 

Potensi Zakat di Indonesia

n    Pembayaran Zakat

n    Atas Dasar Kesadaran Agama (99%)

     Lebih Kuat   , Pemahaman

n    Motivasi ini

      Lebih Langgeng      Pengetahuan

 

Potensi Zakat di Indonesia

n    Potensi Besar Belum Teraktualkan? Disebabkan:

Sosialisasi         

Kelembagaan              

Pendayagunaan

Kesejahteraan

     

 

Makna dan Hakikat Zakat

Secara bahasa (etimologi), zakat berarti:

n    Suci

n    Tumbuh

n    Berkembang

n    Berkah

n    Beres

QS. 30:39, QS. 9:103, QS. 18:81

 


Makna dan Hakikat Zakat

Di dalam Al-Qur’an dan sunnah terdapat pula beberapa kata yang sering digunakan untuk Zakat :

n      Shadaqah (QS. 9:60, QS. 9:103)

n      Infaq (QS. 9:34)

n      Hak (QS. 6:141)

 

Makna dan Hakikat Zakat

n     Shadaqah berasal dari kata صدق (benar), orang yang bershadaqah adalah orang yang benar imannya à الصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ {الحديث}.

n     Infaq mempunyai arti mengeluarkan harta untuk suatu kebaikan yang diperintahkan Allah SWT di luar zakat (QS. 2:195).

n     Hak mempunyai makna zakat/shadaqah merupakan hak para Mustahik, sekaligus hak dari harta itu sendiri.

 

Makna dan Hakikat Zakat

Secara terminologis

n     Zakat mempunyai arti mengeluarkan sebagian harta dengan persyaratan tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu (mustahiq) dengan persyaratan tertentu pula

n     Infaq dan shadaqah mempunyai makna mengeluarkan harta untuk kepentingan-kepentingan yang diperintahkan Allah SWT di luar zakat. Shadaqah kadangkala dipergunakan untuk sesuatu yang bersifat non materi

 

Urgensi dan Hikmah ZIS

       Sebagai perwujudan dari keimanan kepada Allah SWT dan keyakinan akan kebenaran ajaran-Nya. (QS. 9:5, QS. 9:11)

       Perwujudan syukur nikmat, terutama nikmat benda. (QS. 93:11, QS. 14:7)

       Meminimalisir sifat kikir, materialistik, egoistik dan hanya mementingkan diri sendiri. Sifat bakhil adalah sifat yang tercela yang akan menjauhkan manusia dari rahmat Allah SWT. (QS. 4:37).

 

 

Sabda Rasul Saw.

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ s : السَّخِىُّ قَرِيْبٌ مِّنَ اللهِ قَرِيْبٌ مِّنَ النَّاسِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْجَنَّةِ بَعِيْدٌ مِّنَ النَّارِ وَالْبَخِيْلُ بَعِيْدٌ مِّنَ اللهِ بَعِيْدٌ مِّنَ النَّاسِ بَعِيْدٌ مِّنَ الْجَنَّةِ قَرِيْبٌ مِّنَ النَّارِ وَالْجَاهِلُ السَّخِىُّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِّنْ عَابِدٍ بَخِيْلٍ {رواه  التّرمذى}.

 “Rasulullah Saw. bersabda: “Orang yang pemurah itu dekat dengan Allah, dekat dengan manusia, dekah dengan syurga, dan jauh dari neraka. Dan orang yang bakhil itu jauh dari Allah, jauh dari manusia, jauh dari syurga, dan dekat dengan neraka. Orang yang jahil (bodoh) tapi pemurah, itu lebih dicintai Allah daripada ahli ibadah tapi bakhil”. (HR. Turmudzi).

 

Sifat kikir hanyalah akan menghancurkan harta yang kita miliki. Setiap pagi di pintu rumah kita ada Malaikat yang mendo’akan:

 

اللّهمّ ائْتِ مُنْفِقاً خَلَفاً وَائْتِ مُمْسِكاً تَلَفاً.

“Rasulullah Saw. bersabda: “Ya Allah berilah orang yang berinfaq itu pengganti, dan orang yang menahan diri (dari berzakat/berinfaq) kehancuran”.

Dalam sebuah hadits shahih lainnya, Rasulullah Saw. bersabda:

حَصِّنُوْا أَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَوةِ وَدَاوُوْا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ وَأَعِدُّوْا لِلْبَلاَءِ الدُّعَاءُ  {رواه الخطيب عن ابن مسعود}.

 “Rasulullah Saw. bersabda: “Bersihkanlah hartamu dengan zakat, dan obatilah sakit kalian dengan bershadaqah, dan tolaklah olehmu bencana-bencana itu dengan do’a". (HR. Khatib dari Ibnu Mas’ud).

قال رسول الله s : اِتَّقُوْا اللهَ  وَصَلُّوْا خمسَكُمْ وَصُوْمُوْا شَهْركُمْ وَأَدُّوْا زَكَاةَ أَمْوَالَكُمْ طَيِّبَةً بِهَا أَنْفُسكُمْ وَأَطِيْعُوْا ذَا أَمركُمْ تَدْخُلُوْا جَنَّةَ رَبَّكُمْ{رواه  الحاكم عن ابى أمامة}.

n           Membersihkan, mensucikan dan membuat ketenangan jiwa Muzakki (orang yang berzakat). Perhatikan Q.S. 70 : 19-25.

“Rasulullah Saw. bersabda: “Bertaqwalah kalian kepada Allah, kerjakanlah shalat lima waktu, berpuasalah di bulan Ramadhan, dan keluarkanlah zakat pada harta bendamu, untuk kebaikan bagi dirimu dan ikutilah perintah pemimpinmu (yang membawa kepada kebaikan) niscaya Allah SWT akan memasukkan kamu ke dalam syurga-Nya”. (HR. Hakim dari Abi Umamah).

Urgensi dan Hikmah ZIS

n      Harta yang dikeluarkan zakat dan infaq/ shadaqahnya akan berkembang dan memberikan keberkahan kepada pemiliknya. Pintu rizki akan selalu dibuka oleh Allah SWT. (Q.S. 2 : 261, Q.S. 30 : 39, Q.S. 35 : 29-30).

Artinya:

“Rasulullah Saw. bersabda: “Sikap rendah hati itu hanya akan menambah seseorang makin menjadi mulia, maka dari itu berlaku rendah hatilah kalian, niscaya Allah SWT akan memuliakanmu. Sikap pemaaf hanya akan menambah seseorang makin mulia, oleh karena itu banyak maaflah kalian, niscaya Allah SWT akan memuliakanmu. Dan amal sedekah itu hanyalah akan menambah seseorang makin banyak hartanya, maka bersedekahlah kalian, niscaya Allah SWT akan melimpahkan rahmat-Nya kepada kalian”. (HR. Ibnu Abu Dunya).

Urgensi dan Hikmah ZIS

n         Zakat, Infaq/Shadaqah merupakan perwujudan kecintaan dan kasih sayang kepada sesama ummat manusia. Kecintaan Muzakki akan menghilangkan rasa dengki dan iri hati dari kalangan Mustahik.

Artinya:

“Rasulullah Saw. bersabda: “Dengki itu bisa menghabiskan kebaikan, sebagaimana api membakar kayu; sedekah itu dapat menghapuskan kesalahan, sebagaimana air dapat memadamkan api; shalat itu adalah cahaya orang yang beriman, dan puasa adalah perisai dari siksa api neraka”. (HR. Ibnu Majah).

رسول الله s : ترى المؤمنين فى تراحمهم وتواددهم وتعاطفهم كمثل الجسد إذا اشتكى عضوٌ تداعى له سائر جسده بالسّهر والحمّى. {رواه  البخارى}.

“Rasulullah Saw. bersabda: “Engkau akan melihat orang-orang yang beriman dalam kasih sayang mereka, dalam kecintaan mereka dan dalam keakraban mereka antar sesamanya adalah bagaikan satu tubuh. Apabila salah satu anggotanya merasakan sakit, maka sakitnya itu akan merembet ke seluruh tubuhnya, sehingga (semua anggota tubuhnya) merasa sakit, dan merasakan demam (karenanya)”. (HR. Bukhari).

 

Urgensi dan Hikmah ZIS

       Zakat, Infaq/Shadaqah, merupakan salah satu sumber dana pembangunan sarana dan prasarana yang harus dimiliki ummat Islam, seperti sarana pendidikan, kesehatan, institusi ekonomi, dan sebagainya (Q.S. 9 : 71).

       Untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab zakat bukanlah membersihkan harta yang kotor, melainkan membersihkan harta yang didapat dengan cara yang bersih dan benar, dari harta orang lain (Q.S. 51 : 19).

 

قال رسول الله s : إنّ الله لايقبل صدقة عن غلول. {رواه   مسلم}.

"Sabda Rasul : " Sesungguhnya Allah tidak akan menerima shadaqah yang ada unsur tipu daya". (H.R. Muslim).

 

Urgensi dan Hikmah ZIS

        Dari sisi pembangunan kesejahteraan ummat, zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan, dengan zakat yang dikelola dengan baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan, economic with equity (Q.S. 59 : 7).

        Ajaran zakat, infaq/shadaqah sesungguhnya mendorong kaum muslimin untuk memiliki etos kerja dan usaha yang tinggi, sehingga memiliki harta kekayaan yang disamping dapat memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya juga bisa memberi kepada orang yang berhak menerimanya.

Ancaman bagi Penolak Membayar Zakat

      Harta bendanya akan berubah menjadi azab di akhirat kelak (QS. 9 : 34-35).

      Enggan berzakat dianggap mengambil harta para mustahik (QS. 9 : 60).

      Enggan berzakat sama dengan mengundang azab Allah dalam kehidupan dunia ini, misalnya kemarau yang panjang (H.R. Thabrani dari Ibn Abbas).

      Keberkahan harta dan kemaslahatan hidup akan hilang/berkurang dengan sebab enggan berzakat.

      Abu Bakar Shiddiq pernah memerangi orang yang enggan berzakat.

      Rasulullah Saw. pernah akan melakukan isolasi sosial bagi orang yang enggan untuk berzakat.

 

Zakat, infaq dan shadaqah

Harta Obyek Zakat

Tafsili (terurai)

n      Emas-perak Qs 9:34-35

n      Hasil pertanian Qs 6:141

n      Peternakan (al-hadits)

n      Perdagangan (al-hadits)

n      Hasil temuan/rikaz (al-hadits)

Ijmali (Global)

n     Harta (Qs 9:103)

n     Hasil usaha yang baik/halal (Qs 2:267)

n     Beberapa hadits Nabi

Contoh: Hasil Profesi

Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaries, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf (generasi terdahulu). Oleh karena itu, bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan zakat. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan. Ketiga bidang ini mendapat porsi pembahasan yang sangat memadai dan mendetail. Meskipun demikian, bukan berarti harta yang di dapat dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat. Hal ini disebabkan, zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang mampu untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara’). Adapun istilah ulama salaf bagi pendapatan rutin atau gaji yang didapatkan seseorang biasa adalah a’thoyat. Sedangkan untuk profesi biasanya disebut dengan al-maalul musthafaad.

Contoh: Hasil Profesi

Beberapa riwayat menjelaskan hal tersebut, diantaranya adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah dan Umar bin Abdul Aziz yang menjelaskan bahwa beliau mengambil zakat dari a’thoyat, jawaiz (hadiah) dab al-madholim (barang ghasab yang dikembalikan). Abu Ubaid meriwayatkan, “Adalah Umar bin Abdul Aziz memberi upah kepada pekerjaannya dan mengambil zakatnya, dan apabila mengembalikan al-madholim (barang ghasab yang dikembalikan) diambil zakatnya, dan beliau juga mengambil zakat dari a’thoyat (gaji rutin) yang diberikan kepada yang menerimanya”.

 

Zakat Profesi

n     Nishab àAnalogi zakat pertanian

n     Prosentase àAnalogi zakat emas

n     Nishab à 5 ausaq à 524 kg beras à dikeluarkan setiap panen/hasil à QS. 6:141

n     Contoh : Gaji setiap bulan à zakat 2 ½ %

 

 

Beberapa alasan Kewajiban Zakat Profesi, antara lain:

           Ayat-ayat Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta dikeluarkan zakatnya

           Berbagai pendapat para ulama terdahulu maupun sekarang, meskipun dengan menggunakan istilah yang berbeda. Sebagian dengan menggunakan istilah yang bersifat umum yaitu al-amwaal, sementara sebagian lagi secara khusus memberikan istilah dengan istilah al-mustafad seperti teradapat dalam fiqh zakat dan al-fiqh al-Islamy wa ‘Adillatuhu.

 

Beberapa alasan Kewajiban Zakat Profesi, antara lain:

      Dari sudut keadilan – yang merupakan ciri utama ajaran Islam – penetapan kewajiban zakat pada setiapa harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas, dibandingkan dengan hanya menetapkan kewajiban zakat pada komoditas-komoditas tertentu saja yang konvensional. Petani yang saat ini kondisinya secara umum kurang beruntung, tetapi harus berzakat, apabila hasil pertaniannya telah mencapaia nishab. Karena itu sangat adil pula, apabila zakat inipun bersifat wajib pada penghasilan yang didapatkan para dokter, para ahli hukum, konsultan dalam berbagai bidang, para dosen, para pegawai dan karyawan yang memiliki gaji tinggi, dan profesi lainnya.

 

Beberapa alasan Kewajiban Zakat Profesi, antara lain:

      Sejalan dengan perkembangan kehidupan ummat manusia, khususnya dalam bidang ekonomi, kegiatan penghasilan melalui keahlian dan profesi ini akan semakin berkembang dari waktu ke waktu. Bahkan akan menjadi kegiatan ekonomi yang utama, seperti terjadi di negara-negara industri sekarang ini. Penetapan kewajiban zakat kepadanya, menunjukkan betapa hukum Islam sangat aspiratif dan responsif terhadap perkembangan zaman. Afif Abdul Fatah Thabari menyatakan bahwa aturan dalam Islam itu bukan saja sekedar berdasarkan pada keadilan bagi seluruh ummat manusia, akan tetapi sejalan dengan kemaslahatan dan kebutuhan hidup manusia, sepanjang zaman dan keadaan, walaupun zaman itu bebeda dan berkembang dari waktu ke waktu.

 

Mustahiq Zakat

            Fuqara

            Masakin

            ‘Amilin ‘Alaiha

            Muallaf

            Memerdekakan budak

            Orang-orang yang berhutang

            Sabilillah

            Ibn Sabil

 

Azas Pelaksanaan (Manajemen) Zakat

Manfaat Melalui Lembaga

Lembaga /petugas : BAZ dan LAZ (UU 38/99)

 

Manfaat :

       Kepastian muzakki membayar zakat

       Menghilangkan rasa rendah diri mustahiq

       Efisiensi dan efektivitas (pengumpulan dan penyaluran)

       Syiar Islam

Contoh Pengelolaan zakat

Zakat = hak mutlak Mustahiq (Qs 9:60)

       Orang yang bekerja à tidak memenuhi kebutuhan hidup, diberi modal usaha dan peralatan bekerja , didampingi, diawasi dan dibina oleh Amil

       Orang yang tidak mampu bekerja (fisik, usia), diberi zakat konsumtif atau modal yang diusahakan oleh orang/lembaga lain (dengan sistem Syirkah)

Contoh Pengelolaan zakat

             BAZ/LAZ à mendirikan kegiatan usaha. Contoh : Pabrik, dimana pekerjanya dan kepemilikan sahamnya adalah para mustahiq

             Untuk meningkatkan kualitas pendidikan

             Untuk meningkatkan kualitas kesehatan

             Untuk meningkatkan kualitas da’wah, dll

 

Contoh Pengelolaan zakat

Catatan :

        Perlu dilakukan sinergi/ta’awun antar badan/lembaga zakat, terutama dalam praktek pendistribusian /pemanfaatan zakat dan bekerjasama dengan lembaga keuangan syari’ah

 

Persyaratan Lembaga Zakat

              Amanah

              Terbuka

              Profesional (memiliki waktu yang cukup)

              Mengerti masalah zakat

              Memiliki data Muzakki-Mustahiq

              Memiliki program kerja

              Memiliki badan hukum

              Bersedia diaudit secara terbuka

 

Balasan bagi amil yang amanah

       Akan mendapatkan rahmat dan pertolongan Allah swt

       Akan menjadi amal shaleh yang bernilai abadi di hadapan Allah swt

       Menolong dan memudahkan urusan orang lain akan dimudahkan urusannya oleh Allah swt

       Berusaha meningkatkan kesejahteraan hidup orang-orang lemah, akan ditolong dan dimudahkan rezekinya oleh Allah swt

       Dan keutamaan lainnya

0 komentar:

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))